TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah menunggu pelantikan Djarot Saiful Hidajat sebagai wakilnya. Pelantikan itu tinggal menunggu keputusan presiden. Presiden Joko Widodo belum bisa mengeluarkan keputusan itu lantaran tengah menghadiri KTT ASEAN-Korea Selatan. Setelah pelantikan, apa kebijakan pemerintah DKI yang menanti peranan Djarot?
Ahok mengatakan, mulai 2015, ia akan memulai program untuk mendongkrak kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pegawai yang kinerjanya tidak bisa ditingkatkan bakal didepak. "Kami memaksa diri untuk 'menyembelih' pegawai yang enggak bekerja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis, 4 Desember 2014.
Sebelumnya, Djarot mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan Ahok ihwal PNS di Jakarta ini. (Baca: Djarot Janji Beri Pencerahan buat PNS DKI)
Ahok mengatakan sudah memiliki solusi untuk menilai para PNS Balai Kota. Ia akan menerapkan sistem poin atas setiap pekerjaan. Dengan sistem ini, pegawai dengan golongan terendah bisa mendapatkan gaji hingga Rp 12 juta setiap bulan.
Ahok menjelaskan, tunjangan kinerja daerah terdiri atas tunjangan statis dan dinamis. Tunjangan statis bagi pegawai golongan terendah senilai Rp 7 juta. Sedangkan tunjangan dinamis berdasarkan pencapaian poin mencapai Rp 5 juta.
Artinya, dia melanjutkan, poin yang dikumpulkan pegawai secara otomatis menjadi bahan evaluasi kinerja. Dengan begitu, tak ada lagi pegawai yang bisa menerima gaji tanpa bekerja. "Kalau dia puas dapat Rp 7 juta terus, berarti dia tidak bekerja. Copot saja," katanya.
Klik di sini untuk berita terbaru tentang #Jokowi dan #Djarot Saiful Hidajat
LINDA HAIRANI
Baca berita lainnya:
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?