TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan segera memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berkaitan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan belum dapat menentukan waktu pemanggilan Nur Alam.
"Kami masih menunggu penyelidik mendalami bahan dari PPATK. Itu sudah umpan matang, tinggal tindak lanjutnya," kata Tony kepada Tempo, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: Kejaksaan: Nama Nur Alam Dilaporkan PPATK.)
PPATK menyetorkan laporan hasil analisis sepuluh kepala daerah kepada Kejaksaan Agung pada akhir 2012. Pada 2 Desember 2014, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung H.M. Prasetyo untuk memperbarui data laporan tersebut.
Salah satu nama yang dilaporkan adalah Nur Alam. Seorang penegak hukum di Kejaksaan menyebutkan Nur Alam menerima uang US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong pada 2010. Tim penyelidik sudah menuju Hong Kong untuk mendatangi perusahaan tambang tersebut.
Memanggil Nur Alam, kata Tony, cukup mudah apabila dilihat dari data laporan yang diberikan PPATK. "Akan tetapi, kami harus memastikan langkah selanjutnya apa," katanya. "Semoga tim penyelidikan ada aksi."
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Siapa 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut?
Inikah Transaksi Rekening Gendut Foke?
Tokoh Ini Lindungi Masuknya Kapal Nazi ke Jakarta