Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Jakarta Post: Makanya Jangan Main-main

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor karikatur yang dimuat The Jakarta Post, Edy Mulyadi, mengatakan tak memaafkan tindakan surat kabar berbahasa Inggris itu karena telah memuat karikatur ISIS edisi 3 Juli 2014. (Baca: Majelis Mubaligh Puas Jakarta Post Jadi Tersangka)

Menurut Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Muballigh Jakarta ini, meski Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sudah ditetapkan sebagai tersangka, majelis tetap menyimpan amarah kepada koran itu. "Biar jadi pelajaran, makanya jangan main-main," kata Edy saat dihubungi, Sabtu, 13 Desember 2014. "Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi." (Baca: Alasan Jakarta Post Memuat Karikatur ISIS)

Edy mengatakan, dua hari setelah karikatur itu terbit, tepatnya 5 Juli 2014, majelis diundang ke kantor The Jakarta Post di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu, kata Edy, Meidyatama mengaku bersalah dan ceroboh karena telah memasang karikatur berlafalkan tauhid di korannya. (Baca: Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post)

Edy mengaku saat itu segenap jajaran redaksi The Jakarta Post meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas pemuatan karikatur tersebut. "Tapi maaf saja tidak cukup kalau menyangkut agama," ujarnya. "Kalau semuanya dimaafkan, apalagi soal agama, pelecehan dan penistaan akan terus terjadi." (Baca: Dewan Pers: Jakarta Post Tidak Menghina Agama Islam)

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. (Baca: Dewan Pers: Kasus The Jakarta Post Sudah Selesai)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edy melaporkan Meidyatama karena dianggap telah melecehkan umat Islam dengan memuat karikatur itu. Apalagi, dalam karikatur itu tercantum kalimat tauhid yang menurut Edy menghina umat Islam. (Baca juga: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)

REZA ADITYA

Topik terhangat:

Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Rekening Gendut Kepala Daerah | Perpu Pilkada

Berita terpopuler lainnya:
Inikah Transaksi Rekening Gendut Foke? 
Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis 
Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes 
Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.


Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

11 Desember 2021

Tangga di film The Exorcist. panoramio.com
Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.


Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

12 Februari 2021

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.


Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

1 Februari 2021

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.


The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

Ilustrasi membaca koran. Huffingtonpost.com
The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.


Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Seminar The Future of Media di Tempo Media Week 2019 akan menghadirkan empat bos media di Indonesia yang akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2019 di Perpusnas RI Jakarta.
Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.


Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

4 April 2017

Ilustrasi klub malam. youtube.com
Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.


Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

27 Januari 2017

Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).


Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

15 November 2016

Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.


Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

15 November 2016

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut warga DKI Jakarta di Rumah Lembang, Jalan Lembang No 25&27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2016. TEMPO/Larissa
Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.