TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan peraturan untuk kembali ke Kurikulum 2006 berlaku untuk sekolah umum.
"Kurikulum untuk madrasah dan pondok pesantren tanyakan kepada Menteri Agama," kata Anies di acara Peringatan 25 tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Ahad, 14 Desember 2014. (Baca: Sekolah Penerima Kurikulum 2013 Tambah Bertahap)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran Nomor DJ.I/PP.00/3172/2014 pada 8 Desember 2014 lalu.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Agama Kamarudin Amin mengatakan madrasah tetap menggunakan Kurikulum 2013 pada semester genap 2014/2015.
Keputusan ini diambil seraya menunggu keputusan Anies kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Sementara, sampai saat ini Lukman belum memberi keputusan resmi.
Dengan adanya surat edaran itu, ada 6.000 madrasah di bawah pengelolaan Lembaga Pendidikan Maarif Nadlatul Ulama di Jawa Timur yang tetap menggunakan Kurikulum 2013. LP Maarif NU memberikan istruksi ihwal kurikulum itu melalui surat edaran No 666/PP/SU/LPM-NU/XII/2014. (Baca: Anies: Mau Kurikulum Apapun Bisa, Asalkan...)
Sementara, keputusan Anies untuk menggunakan kembali Kurikulum 2006 dikeluarkan pada 11 Desember 2014, tiga hari setelah surat edaran Dirjen Pendidikan Islam dikeluarkan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
PAMELA SARNIA
Baca juga:
Jokowi Bubarkan KHN, Dewan Gula, dan Dewan Buku
Blue Bird Pilih Tarif Bawah, YLKI:Persaingan Ketat
Air Bersih Langka Usai Longsor Banjarnegara
Kena Macet, Lalu Tertimbun Longsor di Banjarnegara