TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai usulan pembatasan usia angkutan umum selama sepuluh tahun salah kaprah. Ia menduga aturan pembatasan digunakan pejabat Dinas Perhubungan meraup untung dari pengusaha angkutan umum.
"Ini kebiasaan di Jakarta. Supaya nanti kalau sepuluh tahun diperpanjang pakai duit, karena Anda melanggar peraturan daerah," kata Ahok dalam diskusi Teraskita di Gedung Joeang, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2014. (Baca: Organda DKI Protes Pembatasan Masa Pakai Kendaraan)
Jika dirawat, ujar Ahok, angkutan umum di Jakarta usianya bisa sampai 50 tahun. "Tinggal ganti bodi saja. Di Inggris dan Australia juga begitu," ujarnya. Selain itu, angkutan yang bisa berusia lama menguntungkan perusahaan karena tak perlu mengadakan bus baru.
"Enggak usah dibatasi. Yang perlu ditembak itu pada saat uji kir kendaraan," tutur Ahok. Namun ia pesimistis dengan uji kir di DKI. "Uji kir nembak juga. Oknum di kir masih banyak," katanya. (Baca: Pembatasan Usia Mobil, 9.000 Truk Tak Beroperasi)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan bakal merivisi peraturan daerah tentang pembatasan umur kendaraan umum. "Kita revisi. Kita ajukan lagi," ujarnya.
Akbar juga mengaku banyak organisasi angkutan umum tak sependapat dengan aturan tersebut. Salah satunya adalah organisasi angkutan darat. "Banyak surat yang masuk juga ke kami."
Ihwal asal-usul kenapa peraturan tersebut bisa disahkan, Akbar tak mengetahuinya. Sebab, menurut dia, aturan tersebut muncul sebelum ia menjabat. "Saya tidak tahu asbabul nuzum-nya. Itu di zaman sebelum saya."
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Kena Macet, Lalu Tertimbun Longsor di Banjarnegara
Apa Saja #YearOnTwitter 2014?
Cina Peringati Pembunuhan Massal Jepang di Nanjing
Menteri Anies: Stop Kurikulum Tak Perlu Izin DPR