TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang kesulitan menyidik penerapan hukuman cambuk di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Sebab, tidak ada santri korban hukuman cambuk yang mengadu ke kepolisian hingga kini. (Baca: Menteri Agama Imbau Pesantren Stop Hukuman Cambuk)
"Sejak peristiwa itu terjadi atau sejak video itu diunggah sampai sekarang, tidak ada korban kekerasan di ponpes yang melapor," kata Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, Senin, 15 Desember 2014.
Yusep mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan klarifikasi dari pesantren tersebut, pelaksanaan hukuman cambuk bagi santri pelanggar berat itu terjadi pada 2009 dan pada 2010. Seseorang lalu mengunggah video pencambukan tersebut ke sebuah blog.
Video pencambukan itu diambil dengan kamera ponsel. Video tersebut marak dibicarakan setelah kembali diunggah di situs YouTube dan diakses pada 2014. (Baca: Kata Asosiasi Pesantren Soal Hukuman Cambuk Santri )
Meski belum ada laporan korban, kepolisian tetap menyelidiki kasus ini dan sudah meminta klarifikasi dari pesantren. Meski pengasuh pesantren mengakui bahwa pihaknya menerapkan hukuman tersebut, polisi tidak bisa menyidik. Sebab, dalam hukum acara pidana, tindak kekekerasan termasuk delik aduan.
Namun Yusep mengingatkan bahwa pihaknya tetap menyelidikinya. "Semua peristiwa kami selidiki proses dan penyebabnya. Jika tidak cukup bukti bagaimana mau diajukan? Kalau cukup bukti, ya, kami proses."
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014