TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai 7.354 buah dalam kurun 2012-2014. Sampai Desember ini baru 5.000-an reklame yang ditertibkan di tempat umum.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan ada tiga izin yang dilanggar pemasang reklame itu, yakni tidak ada izin konstruksi, izin reklame, dan tidak membayar pajak. "Paling banyak pelanggarannya reklame sedang dan kecil," ujarnya kepada Tempo, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Jokowi Akan Copot Semua Papan Reklame Ilegal)
Reklame sedang itu seperti spanduk ukuran 4 meter persegi, baliho, dan billboard. Sedang yang kecil seperti poster dan papan yang diikat di tiang listrik. "Yang besar-besar seperti di billboard dan jembatan penyeberangan tidak banyak, sekitar 100-an yang melanggar," ujarnya.
Reklame ilegal yang dibongkar itu bersifat komersial. Adapun reklame bersifat sosial dan politik, dibebaskan dari pembayaran pajak. Jika penempatannya tidak sesuai dan mengganggu, kata Teddy, tetap akan dibersihkan. "Targetnya tiap tahun 1.500 reklame ilegal, sekarang kami sudah over target," ujarnya. (Baca: 70 Persen Reklame di Kota Bekasi Tak Berizin)
Seorang warga, Nias Puspita Sari, mengatakan reklame di Bandung masih semrawut. Ia menunjuk contoh di Jalan Buah Batu, dan pertokoan sekitar Alun-alun. "Spanduk, baliho, ada yang dicap ada yang nggak, jaraknya juga nggak diatur," katanya. Di sisi lain, ia masih melihat papan-papan reklame yang kosong.
Dia meminta pemerintah kota sigap membersihkan reklame yang tak berizin. Selain agar tak terlihat semrawut, penertiban segera untuk memberi efek jera bagi pemasang reklame ilegal. "Reklame ada yang penting dibaca, seperti agenda acara seni, harga rumah. Kalau iklan barang produk, aku suka lewat aja," katanya.
ANWAR SISWADI
Baca juga:
Pernah Longsor, 12 Kecamatan di Pacitan Waspada
Ribuan Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Lima Sandera di Australia Berhasil Kabur
Teror di Australia, Penyandera Mau Serahkan Password