TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 161 kilogram narkotik golongan I jenis sabu kristal. Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ke-26 sepanjang pengungkapan kasus 2014.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan barang bukti 161 kilogram sabu itu didapat dari tiga kasus penyelundupan sabu ke Jakarta. "Ada sebanyak delapan tersangka yang kami tangkap. Tiga tersangka di antaranya merupakan warga negara Cina," kata Anang saat membuka acara pemusnahan 161 kilogram sabu kristal di kawasan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Senin, 15 Desember 2014.
Anang menjelaskan, barang bukti 151,522 kilogram sabu yang diselundupkan oleh tiga warga negara Cina berinisial XJ, 44 tahun, CW (44), dan LL (32) pada 22 November 2014 adalah yang terberat. "Modus mereka menyelundupkan ratusan kilo sabu ini terbilang baru, karena diselundupkan di dalam manisan jeruk dan mainan anak," ujarnya.
Penyelundupannya, Anang melanjutkan, memanfaatkan jalur laut dari Cina ke Indonesia. "Sabu itu akan diserahkan ke seorang bandar di Jakarta yang masih buron," katanya.
Barang bukti terberat selanjutnya sabu 5.304 gram yang diselundupan oleh tersangka AA, 23 tahun, dan ND alias EL (40), pada 13 November 2014. Keduanya ditangkap di pos keamanan Kompleks Perhubungan Udara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Sabu seberat 5,3 kilo itu diselundupkan di dalam lima knalpot mobil," ujar Anang
Kemudian, narkotik terakhir merupakan barang bukti kasus penyelundupan sabu seberat 5,018 kilogram oleh tiga tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LFN alias AF alias MK dan dua laki-laki berinisial LLI alias AS dan SA. Penyelundupan sabu mereka diungkap BNN di Sanggau, Kalimantan Barat, pada 24 November 2014.
"Barang bukti sabu seberat 5 kilogram kami temukan di dalam ban serep mobil Innova," ujarnya.
Akibat penyelundupan itu, para tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Baca juga: BNN: Laut Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Putri CEO Korean Air Paksa Pramugara Berlutut
Susi: Jangankan Cina, Amerika pun Kita Lawan
Cara Ical Bujuk Laoly Tak Sahkan Kabinet Agung
2 Penyebab Longsor Banjarnegara Versi UGM