TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan lembaganya menetapkan satu tersangka kasus korupsi proyek sawah abadi, Jannes Hasudungan sebagai buron. Asep mengatakan Jannes telah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebanyak dua kali. "Jannes melarikan diri, dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Asep Sontani ketika dihubungi, Senin, 15 Desember 2014.
Kejaksaan telah mencoba mencari keberadaan Jannes di alamat rumah dan kantornya. "Sudah coba kami datangi ke rumah dan kantor tidak ada, dan ditetapkan DPO sejak minggu lalu," kata dia. Ia mengaku akan terus memburu tersangka Jannes.
Jannes Hasudungan, Direktur Utama PT Pantomasa Cemerlang, ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek sawah abadi, Cakung, Jakarta Timur. Ia yang bertindak sebagai rekanan Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan, Jakarta Timur, diduga telah mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan.
Selain itu, perusahaannya diduga mengurangi ketebalan dan pembuatan konblok, hingga pembebasan lahan dan fasilitasnya. Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pekan lalu, Kejaksaan juga menahan Dimas Cahyono, tersangka kasus yang sama. Dimas menyerahkan diri saat pemanggilan pemeriksaan ketiga oleh Kejaksaan Negeri. Kini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari. (Baca: Konferensi Perubahan Iklim Sorot Korupsi Indonesia)
MAYA NAWANGWULAN
Berita Lainnya:
Polisi Australia Janji Bebaskan Sandera Malam Ini
Survei Cyrus: Saatnya Mega dan Ical Lengser
Natal, Garuda Tambah 9.000 Kursi
Ditangkap, Pria yang Danai Aksi Teror di Australia