TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar versi kepemimpinan Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memverifikasi status kepesertaan dalam Munas Ancol. Ia menduga peserta munas tersebut umumnya tidak memiliki mandat untuk mewakili daerahnya masing-masing. "Mereka tidak punya mandat," ujarnya, Ahad, 14 Desember 2014.
Bambang menjelaskan mekanisme organisasi mengatur forum musyawarah nasional dihadiri pemilik suara yang berasal dari Dewan Pimpinan Daerah tingkat I yang berjumlah 34 dan DPD tingkat II yang jumlahnya mencapai 520. Suara mereka direpresentasikan oleh kehadiran ketua dan sekretaris DPD atau orang yang diberi mandat untuk mewakili daerahnya masing-masing. (Baca: Cara Ical Bujuk Laoly Tak Sahkan Kabinet Agung)
"DPD I dan DPD II itu pengertiannya adalah ketua dan sekretaris. Kalau keduanya tidak bisa hadir, harus ditunjuk orang lain, tapi mandat itu pun harus disetujui ketua dan sekretaris," kata Bambang. Dalam Munas Ancol, kata dia, tak seorang pun peserta yang memegang mandat tersebut. "Organisasi ini punya aturan main. Kalau semua orang mengaku wakili DPD gimana?" ujarnya.
Menurut Bambang, peserta Munas Ancol bukanlah pemilik mandat kepengurusan dari daerahnya masing-masing. Forum itu pun tak dihadiri gubernur atau bupati/wali kota yang merupakan kader Golkar. "Kalaupun ada ketua DPRD tingkat II yang datang, jumlah mereka tak sampai 30 orang. Itu pun cuma mengambil sesuatu tapi pergi lagi," ujarnya. (Baca: Islah Golkar, Apa Tawaran Kubu Agung Laksono?)
Munas Bali yang menghasilkan kepemimpinan Aburizal Bakrie tengah beradu legalitas dengan kepemimpinan Agung Laksono, yang berasal dari Munas Ancol. Kedua kubu sama-sama melaporkan perubahan susunan kepengurusan untuk mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bambang mengaku optimistis pemerintah bakal mengesahkan kepemimpinan versi Munas Bali. Sebab, kata dia, penyelenggaraan munas tersebut telah melewati serangkaian keputusan, baik di tingkat pleno Dewan Pimpinan Pusat, rapat pimpinan nasional, dan dihadiri lebih dari 50 persen pemilik suara. "Seluruh syarat administratif telah terpenuhi," katanya. (Baca: Agung Libatkan Banyak Kader Muda di DPP Golkar)
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014