TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan mengkaji ulang penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Mabes Polri akan mengkaji lagi pendapat unsur-unsur terkait dalam satu-dua hari ini. Salah satunya Dewan Pers.
Baca Juga:
"Rencananya, kami akan meng-clear-kan kembali," ujar Boy saat dihubungi, Senin, 15 Desember 2014. Menurut Boy, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. (Karikatur ISIS, Polisi Abai Keterangan Dewan Pers)
Karena itu, kata Boy, penyidik harus berusaha membuktikan pasal-pasal yang disangkakan. Proses pembuktian itu mencakup pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dewan Pers sebagai saksi ahli. "Sekarang ini sedang dikaji, karya jurnalistik atau di luar tindak pidana," ujar Boy.
Ia mengatakan dasar penetapan Meidyatama sebagai tersangka adalah pasal penistaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal sangkaan itu, ia menambahkan, merujuk pada gambar tengkorak dengan kalimat tauhid yang dianggap menista agama Islam. "Posisi tengkorak itu, arahnya ke sana."
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini terkait dengan pemuatan karikatur tentang kelompok yang menamakan diri Negara Islam, yang sebelumnya dikenal dengan ISIS, pada 3 Juli lalu. Dalam karikatur ini terdapat bendera hitam dengan gambar tengkorak dan kalimat berbahasa Arab yang bermakna "tiada Tuhan selain Allah".
The Jakarta Post sudah mengeluarkan pernyataan maaf di situs mereka pada 7 Juli lalu. Mereka menyatakan karikatur tersebut ditarik karena berpotensi melecehkan pihak-pihak tertentu. Mereka juga sudah menyatakan tidak berniat menista agama tertentu.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Pramugari AirAsia Disiram Air Panas, Ini Sebabnya
Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Mereka yang Terpilih, Tokoh Tempo 2014