TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar, mengatakan menyerahkan keputusan pengesahan kepengurusan partai sepenuhnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Akan tetapi, Agun menolak bila opsi yang ditawarkan adalah islah alias rekonsiliasi. "Mana bisa islah, yang di sana maunya permanen di koalisi Prabowo sementara di sini bubarkan," kata Agun di Kemenkumham pada Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Surat Sakti Agar Golkar Kubu Ical Disahkan Laoly)
Selain itu, kata Agun, antara kubunya dan kubu Aburizal Bakrie juga ada perbedaan sikap yang bertolak belakang tentang pemilihan kepala daerah secara langsung. Agun berujar akan menunggu keputusan Menkumham dulu sebelum mempertimbangkan kemungkinan islah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Kemenkumham punya waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan suatu partai politik terhitung saat permohonan dimasukkan. Baik kubu Agung maupun Aburizal Bakrie sama-sama telah mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada Senin pekan lalu. (Baca: Kader Golkar NTT Lebih Dominan di Kubu Agung Laksono)
Menurut Agun, skenario islah sama sekali tidak dipikirkan oleh dirinya. Bila pun akan terjadi, ujar dia, akan membutuhkan waktu sangat lama karena kelembagaan formal, panitia, serta substansi islah sama sekali belum pernah dibahas. "Sekarang keputusannya di pemerintah, kita tunggu saja."
Agun memandang tidak ada perpecahan di kubu Golkar. Masalah partai beringin saat ini terjadi hanya karena ada masalah di elite partai. "Kalau elite itu kami buang, selesai masalahnya."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita lain:
Rela Mati dengan Menolak Kemoterapi Demi Anak
Ditemukan 10 Korban Longsor dalam Satu Mobil Colt
Kemenkoinfo: TPI Tak Berhak Bersiaran