TEMPO.CO, Bangkalan - Bahri, 60 tahun, warga Kampung Sabtuan, Desa Junok, Kecamatan Burneh, ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 16 Desember 2014. Lelaki yang sehari-hari berpraktek dukun ini ditangkap karena diduga melecehkan RKY, 19 tahun, warga Desa Bencaran, Kecamatan Kota. "Korban masih kelas 3 SMA," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andy Purnomo.
RKY dilecehkan sejak awal Desember lalu. Korban dibawa ibunya menemui Bahri untuk membuang aura sial agar RKY lekas mendapat jodoh. “Terapi” buang sial dilakukan tiga kali. Dua pertemuan pertama berlangsung lancar. Kejanggalan ditemui pada pertemuan ketiga. Bahri mengajak RKY untuk “diterapi” di Hotel Melati Bangkalan.
Di kamar hotel, RKY dilepaskan pakaiannya oleh Bahri. Lelaki beranak enam itu menggerayangi bagian sensitif korban. "Tapi tidak sampai digagahi," kata Andy.
Tak terima dilecehkan, keluarga RKY melaporkan Bahri ke Polres Bangkalan pada Ahad, 14 Desember 2014. Polisi menciduk Bahri di rumahnya sehari kemudian. "Kami menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat melecehkan korban sebagai barang bukti," kata Andy. Polisi membidik Bahri dengan Pasal 289 KUHP tentang susila dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kepada penyidik Bahri mengaku RKY bukan korban pertama kelakuan bejatnya. Sebelumnya, ia sudah melecehkan dua pasiennya. "Tapi kedua korban tidak melapor, keduanya merantau ke Kalimantan dan Sumatera," kata Bahri seperti ditirukan penyidik.
MUSTHOFA BISRI