TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Ramadhan Gumilang alias Gugun, terdakwa pembunuhan keluarga mantan kekasihnya yang terdiri atas ibu, ayah, dan anak.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Jamuka Sitorus, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 15 Desember 2015. (Baca: Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam)
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gugum terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi Febrina, 25 tahun, mantan pacar Gugun.
Orang tua Dewi, yakni Herawati dan Kukut Wido Wiyono, serta adik bungsunya, Prasetyo, tewas dibunuh Gugun di rumah orang tua Dewi di Perumahan Periuk Jaya, Jalan Bungur III Nomor 184, RT 06 RW 06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.(Baca: Jagal Tangerang Utang Jutaan Rupiah ke Korban)
"Sesuai dengan dakwaan primer pertama, yakni Pasal 340 KUHP subsider 379 dan 338 KUHP, serta dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (2)," tuturnya.
Jamarkus mengatakan, hanya karena masalah sepele, terdakwa merespons secara berlebihan dengan cara menghabisi nyawa tiga anggota keluarga mantan kekasihnya. "Di situ terlihat jelas ada unsur perencanaan," katanya. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Duduk di kursi pesakitan, Gugun, yang mengenakan kemeja biru, celana panjang hitam, dan rompi tahanan warna hijau, mengaku menerima hukuman tersebut. "Iya, saya menerima," ujarnya dengan kepala tertunduk. (Baca: Latar Belakang Pria Jagal Tangerang Masih Misterius)
Kuasa hukum Gugun, Rio Arif Wicaksono, menyatakan banding atas putusan tersebut. "Banding," tuturnya seusai sidang. Menurut Rio, tak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, "Tapi spontanitas karena dihina oleh korban Herawati."
Mantan kekasih Gugun, Dewi, menganggap hukuman mati yang dijatuhkan hakim setimpal dengan perbuatan pria 27 tahun itu. "Hukuman sudah sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata Dewi.
JONIANSYAH
Baca juga:
Tiga Polisi Bogor Positif Pakai Narkoba
Daftar Kegagalan Ahok di Tahun 2014
Setelah Australia, Penyanderaan Terjadi di Belgia
3 Wanita Inspiratif Pilihan L'Oreal Paris