Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emon,Pelaku Sodomi Seratusan Anak, Dibui 17 Tahun

image-gnews
Andri Sobari alias Emon. foto: dok. Detik
Andri Sobari alias Emon. foto: dok. Detik
Iklan

TEMPO.CO, Sukabumi - Terdakwa Andri Sobari alias Emon, 24 tahun, pelaku sodomi asal Sukabumi, divonis 17 tahun penjara plus denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa,  16 Desember 2014. Terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa. "Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sela," kata anggota majelis hakim sekaligus Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan usai persidangan. (Baca:Kapolda: Predator Anak Mestinya Dikebiri)

Menurut Lingga, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa memang lebih berat didasarkan pada pertimbangan jumlah anak yang terbukti menjadi korban sebanyak 39 orang dari 58 anak yang diajukan.

"Dasar pertimbangan lain majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari yang dituntutkan JPU adalah dampak yang ditimbulkan. Hampir 28 orang anak perlu direhabilitasi akibat perbuatan terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa luas dan masif, serta dilakukan berulang-ulang. Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto 65 ayat 1 KUHP," tuturnya. (Baca:Warga Usir Pelaku Sodomi 27 Murid dari Kampungnya)

Sebetulnya, kata Lingga, berdasarkan UU Nomor 23/2002 junto pasal 65, ancaman maksimal terhadap terdakwa selama 20 tahun. Namun karena ada hal-hal yang meringankan, maka akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis selama 17 tahun. "Hal yang meringankan selama di persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, usianya masih muda, dan menyesali perbuatannya. Bahkan terdakwa berniat kelak usai melewati masa penahanan akan masuk pesantren," tegas Lingga.(Baca:Hanya Suka Anak Laki-laki,Emon Dicap Pedofil Tulen )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasihat hukum terdakwa, Mochamad Saleh, mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Dia pun mengaku akan mengajukan banding. "Dalam dua hari ini kami akan ajukan banding," tegas Soleh.

Soleh menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat berat. Padahal, lanjutnya, dalam memutuskan suatu perkara, baik majelis hakim maupun JPU tidak boleh didasari rasa dendam. "Saya melihat ada rasa balas dendam dalam menjatuhkan vonis," sebutnya. Jaksa Sigit Hendradi belum dapat memutuskan langkah yang diambil atas putusan majelis hakim. (Baca:Buku Harian Emon Bergambar Kelinci )

DEDEN ABDUL AZIZ

Baca juga:
Alasan Pemerintah Jokowi Tenang meski Rupiah Turun
Ada Kejanggalan Mayat Wanita di Rel Patal Senayan
Jokowi-Ahok Pasangan Pemimpin Paling Klop
Ditarget Jokowi Rp 2.000 T, Ini Jurus Dirjen Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.