TEMPO.CO, Sukabumi - Terdakwa Andri Sobari alias Emon, 24 tahun, pelaku sodomi asal Sukabumi, divonis 17 tahun penjara plus denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa, 16 Desember 2014. Terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa. "Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sela," kata anggota majelis hakim sekaligus Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan usai persidangan. (Baca:Kapolda: Predator Anak Mestinya Dikebiri)
Menurut Lingga, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa memang lebih berat didasarkan pada pertimbangan jumlah anak yang terbukti menjadi korban sebanyak 39 orang dari 58 anak yang diajukan.
"Dasar pertimbangan lain majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari yang dituntutkan JPU adalah dampak yang ditimbulkan. Hampir 28 orang anak perlu direhabilitasi akibat perbuatan terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa luas dan masif, serta dilakukan berulang-ulang. Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto 65 ayat 1 KUHP," tuturnya. (Baca:Warga Usir Pelaku Sodomi 27 Murid dari Kampungnya)
Sebetulnya, kata Lingga, berdasarkan UU Nomor 23/2002 junto pasal 65, ancaman maksimal terhadap terdakwa selama 20 tahun. Namun karena ada hal-hal yang meringankan, maka akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis selama 17 tahun. "Hal yang meringankan selama di persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, usianya masih muda, dan menyesali perbuatannya. Bahkan terdakwa berniat kelak usai melewati masa penahanan akan masuk pesantren," tegas Lingga.(Baca:Hanya Suka Anak Laki-laki,Emon Dicap Pedofil Tulen )
Penasihat hukum terdakwa, Mochamad Saleh, mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Dia pun mengaku akan mengajukan banding. "Dalam dua hari ini kami akan ajukan banding," tegas Soleh.
Soleh menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat berat. Padahal, lanjutnya, dalam memutuskan suatu perkara, baik majelis hakim maupun JPU tidak boleh didasari rasa dendam. "Saya melihat ada rasa balas dendam dalam menjatuhkan vonis," sebutnya. Jaksa Sigit Hendradi belum dapat memutuskan langkah yang diambil atas putusan majelis hakim. (Baca:Buku Harian Emon Bergambar Kelinci )
DEDEN ABDUL AZIZ
Baca juga:
Alasan Pemerintah Jokowi Tenang meski Rupiah Turun
Ada Kejanggalan Mayat Wanita di Rel Patal Senayan
Jokowi-Ahok Pasangan Pemimpin Paling Klop
Ditarget Jokowi Rp 2.000 T, Ini Jurus Dirjen Pajak