TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd, 18 tahun, tak mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pekan lalu. "Tidak, karena kalau banding bisa jadi vonisnya malah diperberat," kata pengacara Hafitd, Hendrayanto saat dihubungi Tempo, pada Selasa 16 Desember 2014. (Baca: Vonis Pembunuh Ade Sara Lebih Rendah dari Tuntutan)
Hendrayanto mengatakan hukuman yang diterima Hafitd memang berat. Hafitd yang baru berusia 18 tahun harus menjalani hidupnya di penjara selama 20 tahun. "Tapi itu hukuman yang pantas, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sampai seumur hidup," ujarnya. (Baca: Sejoli Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara)
Pada Selasa, 9 Desember 2014 lalu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Absoro, yang mengadili perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Angelina Suroto menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Hafitd dan mantan kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Absoro memberi waktu 7 hari kepada keduanya untuk memutuskan banding atau tidak.
Hafitd dan Assyifa, kata Absoro secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara secara bersama-sama dengan direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan mereka ini telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Baca: Tiga Hal yang Mengungkap Pembunuh Ade Sara)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai seumur hidup. Hakim mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda, sehingga masih layak diberi kesempatan memperbaiki diri. (Baca: Ibu Ade Sara : Saya Sudah Maafkan Hafitd dan Syifa)
PRAGA UTAMA
Berita Lainnya:
Rini Soemarno Mau Jual Gedung BUMN ke Ahok
Dua Sandera Tewas, Korban Teror di Australia
Teror di Sydney, #illridewithyou Cegah Benci Islam
Nama Mahfud Md. disebut-sebut dalam Kasus Akil