Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Kasus Ade Sara Ajukan Banding

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, mengajukan permohonan banding atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa. Hal ini disampaikan Syafri Noer, pengacara Assyifa Ramadhani, 18 tahun, salah satu terdakwa.

"Tadi kami sudah cek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rupanya jaksa sudah memasukkan permohonan banding," katanya kepada Tempo, Selasa, 16 Desember 2014.

Selasa, 9 Desember lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pembunuhan Ade Sara, Absoro, menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa dan mantan kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd, 18 tahun. Absoro memberi waktu tujuh hari kepada keduanya untuk memutuskan apakah mengajukan permohonan banding atau tidak.(Baca : Vonis Pembunuh Ade Sara Lebih Rendah dari Tuntutan)

Hafitd dan Assyifa, kata Absoro, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara secara bersama-sama. Perbuatan mereka ini telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Hakim mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda, sehingga masih layak diberi kesempatan memperbaiki diri.

Syafrie mengatakan, dengan bandingnya jaksa penuntut umum, mau tidak mau pihak Assyifa juga meminta banding. "Segera kami ajukan. Kami mengikuti jaksa saja," ujarnya. "Kami yakin Assyifa harus mendapat hukuman lebih ringan dibanding Hafitd, karena dia hanya ikut-ikutan Hafitd." Dia berharap banding untuk kliennya akan dipenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pengacara Hafitd, Hendrayanto, sebelumnya mengatakan pihaknya tidak akan meminta banding. Dia beralasan, vonis hakim yang lebih ringan sudah sesuai, mengingat kondisi Hafitd yang masih muda. Namun karena jaksa meminta banding, kata dia saat dihubungi terpisah, pihak Hafitd pun akan mengajukan permohonan yang sama. "Kita layani saja mereka (jaksa)."

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler
Ahok Larang Motor, Pengojek di Kantor Puan Panik 
Dilantik Jadi Wakil Ahok, Djarot Pakai Baju Bekasnya...
Tiga Polisi Bogor Positif Pakai Narkoba 
Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

8 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

45 hari lalu

Pemakaman Ade Sara Angelina Suroto di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. liputan6.com
4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

Kematian Indriana oleh sepasang kekasih mengingatkan dengan kasus pembunuhan Ade Sara pada 2014. Apa saja kemiripannya?


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

56 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?