TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, mengajukan permohonan banding atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa. Hal ini disampaikan Syafri Noer, pengacara Assyifa Ramadhani, 18 tahun, salah satu terdakwa.
"Tadi kami sudah cek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rupanya jaksa sudah memasukkan permohonan banding," katanya kepada Tempo, Selasa, 16 Desember 2014.
Selasa, 9 Desember lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pembunuhan Ade Sara, Absoro, menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa dan mantan kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd, 18 tahun. Absoro memberi waktu tujuh hari kepada keduanya untuk memutuskan apakah mengajukan permohonan banding atau tidak.(Baca : Vonis Pembunuh Ade Sara Lebih Rendah dari Tuntutan)
Hafitd dan Assyifa, kata Absoro, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara secara bersama-sama. Perbuatan mereka ini telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Hakim mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda, sehingga masih layak diberi kesempatan memperbaiki diri.
Syafrie mengatakan, dengan bandingnya jaksa penuntut umum, mau tidak mau pihak Assyifa juga meminta banding. "Segera kami ajukan. Kami mengikuti jaksa saja," ujarnya. "Kami yakin Assyifa harus mendapat hukuman lebih ringan dibanding Hafitd, karena dia hanya ikut-ikutan Hafitd." Dia berharap banding untuk kliennya akan dipenuhi.
Sementara itu, pengacara Hafitd, Hendrayanto, sebelumnya mengatakan pihaknya tidak akan meminta banding. Dia beralasan, vonis hakim yang lebih ringan sudah sesuai, mengingat kondisi Hafitd yang masih muda. Namun karena jaksa meminta banding, kata dia saat dihubungi terpisah, pihak Hafitd pun akan mengajukan permohonan yang sama. "Kita layani saja mereka (jaksa)."
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Ahok Larang Motor, Pengojek di Kantor Puan Panik
Dilantik Jadi Wakil Ahok, Djarot Pakai Baju Bekasnya...
Tiga Polisi Bogor Positif Pakai Narkoba
Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya