TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kubunya akan langsung menggugat putusan pemerintah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara apabila kalah dalam pengesahan pengurus di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau menang alhamdulillah, kalau kalah ke PTUN," ujar Agun melalui layanan pesan BlackBerry, Selasa, 16 Desember 2014.
Agun mengatakan kubunya akan mengikuti prosedur aturan hukum yang diatur Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai terkait dengan putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nanti. (Baca: Menteri Yasonna: Besok Kepengurusan Golkar Disahkan)
"Aturan internal Golkar sudah paripurna sebagai partai yang mandiri, terbuka, demokratis, dan solid," kata Agun.
Agun meyakini kepengurusan Golkar versi musyawarah nasional di Ancol yang akan disahkan pemerintah. Dalam kepengurusan Golkar munas di Ancol, Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum, dibantu tiga wakil ketua umum, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Yorrys Raweyai. (Baca: Menunggu Pemerintah, Agun Emoh Islah Golkar)
Hari ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengumumkan keputusan terkait dengan konflik dualisme Partai Golkar. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik, pemerintah memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan terhitung sejak permohonan diserahkan.
Baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan pada Senin pekan lalu.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
MU Taklukkan Liverpool 3-0
Mourinho Tembus Batas 400 Poin di Liga Inggris
Maria Londa Incar Emas di POM ASEAN Palembang