TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil petinggi PT Pertamina EP--anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura," ujar Priharsa, Selasa, 16 Desember 2014. Selain Tri dan Haposan, tutur dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.
Antonio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan. KPK mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Baca juga: 'Kasus Fuad Amin Bongkar Dinasti Politik Madura')
Petugas KPK menemukan duit Rp 700 di mobil Ra'uf. Fuad dan Ra'uf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI. (Baca juga: KPK Geledah 5 Rumah Fuad Amin, Bukti Diangkut Truk)
Adapun Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan pada keesokan harinya. Saat menangkap Fuad, penyidik juga mengamankan duit Rp 4 miliar. (Baca juga: Fuad Amin Diperiksa Bareng Ajudan)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Kesaksian WNI Soal Detik-detik Teror di Australia
Kubu Agung Cabut Gugatan Legalitas Munas Bali
Begini Akhir Teror Penyanderaan di Australia
Rini Soemarno Mau Jual Gedung BUMN ke Ahok
Menteri Yasonna: Besok Kepengurusan Golkar Disahkan