TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura," ujar Priharsa, Selasa, 16 Desember 2014. Selain Tri dan Haposan, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto.
Antonio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura. KPK mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf, --ajudan Fuad-- di Bangka, Jakarta Selatan. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 di mobil Ra'uf. Fuad dan Ra'uf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI.
Adapun Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan pada keesokan harinya. Saat menangkap Fuad, penyidik juga mengamankan duit Rp 4 miliar.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Kesaksian WNI Soal Detik-detik Teror di Australia
Kubu Agung Cabut Gugatan Legalitas Munas Bali
Begini Akhir Teror Penyanderaan di Australia