TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Sri Hartati mengatakan perusahaan maupun pemasok unggas ke wilayahnya rawan tidak memenuhi dokumen. Salah satunya, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Menurut Sri, surat itu sangat penting agar ada jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. "Terutama masalah kesehatan unggas," katanya di Jalan Praja II, Kebayoran Lama, Senin malam, 15 Desember 2014. Penyakit unggas itu antara lain kolera, tetelo, avian influenza, bahkan flu burung. (Baca: Hindari Cuci Daging Ayam Sebelum Dimasak)
Selain surat kesehatan, para pemasok harus memenuhi dua surat lainnya. Yaitu, surat rekomendasi pengeluaran ternak yang dikeluarkan oleh dinas daerah asal dan surat izin pemasukan unggas dari dinas DKI Jakarta. (Baca: Pemerintah Abaikan Sertifikasi Daging Unggas)
Untuk mengurus surat itu, kata Sri, sangat mudah dan cepat. Untuk dapat SKKH, pemilik unggas bisa meminta dari dinas terkait di daerahnya. "Surat izin pemasukan unggas dari DKI Jakarta juga mudah dan cepat. Satu pekan kurang sudah selesai," ujarnya.
Unggas seperti ayam dan bebek yang masuk ke Jaksel berasal dari berbagai daerah. Seperti Sukabumi, Bogor, dan Tangerang. "Satu hari kebutuhannya 40-50 ribu ekor," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Peternakan dan Perikanan Jaksel, Nurhasan.
Untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran pangan sehat khusus unggas, dinas ini melakukan razia transportasi pangan sehat. Dalam razia itu, ada dua mobil dan satu truk yang membawa unggas. Yaitu, mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi B-9085-NV yang membawa 810 ayam negeri dari Leuwiliang dan pikap hitam bernomor polisi T-8776-P dengan muatan 900 bebek asal Cikampek. Serta truk Fuso B-9454-WDA yang membawa 500 ayam negeri dari Serang.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Jelang Perayaan Natal, Cemara Hias Laris Manis
Kolam Raksasa Pada Sumber Longsor Banjarnegara
Alasan Gede Pasek Tantang SBY di Kongres Demokrat
Cleanaction Ajak Warga Bandung Pilah Sampah