Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Kasus Korupsi, Polisi Terganjal Izin OJK  

image-gnews
Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. TEMPO/Subekti
Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigadir Jenderal Effendi Sobri Surya mengatakan pihaknya mengalami kesulitan menuntaskan kasus korupsi Masjid Raya Sula yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Kasus tersebut terganjal upaya pembukaan rekening bank milik Ahmad karena terkendala izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu izin itu. Dan secara umum, berkas kasus ini telah mendekati rampung," kata Sobri kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Bupati Sula Diperiksa 7 Jam)

Sobri mengatakan polisi serius menangani kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Ahmad. Di antara buktinya adalah berkas sempat dilimpahkan ke kejaksaan meski harus dilengkapi lagi. Sobri berharap masyarakat dapat memberikan waktu polisi untuk bekerja. Menurut Sobri, berkas kasus Ahmad tinggal melengkapi petunjuk jaksa.

Kepala Bagian Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar mengatakan penuntasan kasus korupsi masjid raya yang diduga melibatkan Ahmad telah mulai dilakukan penyidik dengan kembali memeriksa Ahmad tiga hari lalu. "Kasus ini tetap jalan kami juga sudah periksa Ahmad Mus," ujar Hendrik singkat.

Penuntasan kasus ini terkatung-katung hingga enam tahun lamanya. Penyidik sempat menyita harta kekayaan berupa mobil dan rumah milik Ahmad meski akhirnya dikembalikan lagi lantaran tidak sesuai dengan petunjuk jaksa. Beberapa rekening bank milik Bupati Sula ini juga tidak berhasil diblokir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Polda Maluku Utara telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Ahmad. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 23 miliar. Tujuh dari tersangka tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Seusai diperiksa pada 23 Mei lalu, Ahmad sangat menghargai proses hukum terkait dengan pembangunan masjid raya. “Saya ditanya terkait anggaran, saya katakan tidak tahu karena itu teknis jadi ada di dinas," kata Ahmad.

BUDHY NURGIANTO

Berita lain:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Bila Rupiah Jeblok Rp 16 Ribu per US$, Ini Kata BI
Menteri Laoly Tolak Sahkan Kepengurusan Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.