TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, mengatakan legitimasi KPK berpotensi dipersoalkan karena komposisi pimpinan yang tidak utuh. Mulai hari ini, menurut Imam, jumlah komisioner KPK tidak lagi lima orang, tapi empat orang, setelah masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berakhir terhitung sejak Rabu, 16 Desember 2014.
“Saya mengucapkan innalillahi wainnailahiraajiun pada KPK,” kata Imam kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. Kemarin, kepada wartawan di gedung KPK, Busyro menginformasikan bahwa masa kerjanya memang sudah berakhir. Calon penggantinya, Buysro sendiri dan Roby Arya Brata, masih diproses di Dewan Perwakilan Rakyat dan baru akan diputuskan pada masa sidang Januari tahun depan. (Baca: KPK Ogah Busyro Diganti)
Masa jabatan Busyro berbeda dengan pimpinan KPK lain karena ia dipilih untuk menggantikan Antasari Azhar, yang diberhentikan di tengah jalan gara-gara terseret kasus pembunuhan. Imam merasa perlu menyampaikan “belasungkawa” lantaran khawatir kerja KPK terhambat oleh komposisi pimpinannya yang tidak utuh tersebut. “Apabila KPK hari ini melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap pelaku korupsi, sangat bisa dipermasalahkan,” kata Imam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 21 disebutkan jumlah komisioner lembaga antirasuah ini lima orang. Pasal ini, menurut dosen sosiologi Universitas Indonesia itu, bisa ditafsirkan, bila ada satu saja pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, KPK bisa dianggap tak lengkap organnya. “Dan dikhawatirkan bisa dipersoalkan legitimasinya.” (Baca: Pansel KPK: Presiden Jokowi Bisa Keluarkan Perpu)
Kekosongan jabatan di KPK, Imam melanjutkan, harus dicari jalan keluarnya. Salah satu caranya, karena calon pengganti Busyro masih nyangkut di DPR, Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang. Perlu juga dirancang pemilihan pimpinan KPK secara serentak. “Masalahnya, Presiden Jokowi sampai sekarang belum mengeluarkan perpu untuk menjawab kekosongan pimpinan KPK,” ujar Imam.
Pimpinan KPK saat ini, Imam berharap, jangan menganggap dengan empat komisioner tidak ada masalah. "Persoalannya bukan pada mampu atau tidak mampu. Tapi terletak pada kerentanan hukum yang bisa dihadapi KPK bila ada yang mempersoalkan keabsahan mereka, yang jumlahnya hanya empat orang. Ini yang harus disadari," kata Imam.
ELIK SUSANTO
Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Bila Rupiah Jeblok Rp 16 Ribu per US$, Ini Kata BI