TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Lili Asdjudiredja mengatakan pelanggaran perlindungan kepentingan publik atas disiarkannya acara proses melahirkan istri anggota DPR Anang Hermansyah, Ashanty, akan masuk dalam bahan penyusunan etika anggota DPR. (Baca: Tersebab Acara Ashanty Melahirkan, Anang pun ...)
"Dalam penyusunan etika anggota DPR, semua usulan anggota perlu dipertimbangkan. Pelanggaran kode etik semacam ini (seperti yang dilakukan Anang) juga akan dipertimbangkan," kata Lili, saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. Aturan kode etik DPR hingga saat ini masih disusun mengingat adanya perubahan anggota di alat kelengkapan DPR. (Baca: RCTI Kena Semprit Tayangkan Ashanty Melahirkan)
Menurut Lili, MKD baru akan memperingati Anang jika aturan mengenai kode etik itu telah disusun. "Sejauh ini kami baru punya konsepnya. Tapi belum disahkan," ujar dia.
Lili mengatakan hari ini MKD tak akan menggelar rapat terkait dengan penyiaran tersebut. Sebab anggota MKD, kata dia, tengah menjalani masa reses sehingga masalah anggotanya tak dapat diselesaikan dalam waktu cepat.
Kemarin KPI melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI karena menyiarkan acara proses melahirkan anak pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty. KPI Menyatakan siaran itu memiliki durasi yang tidak wajar, yakni selama empat jam. Selain itu, KPI menilai tayangan itu tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. (Caca: Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan)
KPI juga menyayangkan sikap Anang Hermansyah sebagai anggota DPR RI, yang semestinya berlaku santun dan bijak di depan publik. Dalam surat teguran bernomor 2932/K/KPI/12/14 itu, KPI meminta RCTI untuk tidak menayangkan kembali tayangan yang sama, serta tidak mengulangi kesalahan serupa untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.
KPI menyatakan peristiwa yang bersifat personal, seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian, merupakan acara yang tidak layak ditayangkan di televisi nasional dengan durasi berlebihan. Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty ditayangkan di RCTI pada Ahad lalu, 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB. Tayangan selama empat jam lebih itu diberi judul: Anakku Buah Hati Anang & Ashanty.
PERSIANA GALIH
Baca berita lainnya:
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Jokowi Panjat Menara Intai Perbatasan di Sebatik
Menteri Anies ke Nuh: Don't Take It Personally