TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bakal melelang barang-barang milik Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014 di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV. Aset Gayus itu di antaranya 31 keping logam mulia; satu mobil Ford; rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan satu unit apartemen Cempaka Mas.
"Kami mengundang masyarakat untuk ikut lelang. Syarat pentingnya, punya nomor pokok wajib pajak karena uang dari lelang, kan, disetor ke kas negara," kata Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan, Murtiningsih, melalui siaran pers, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Gayus Punya Saham Rp 4 Miliar di Perusahaan Bakrie)
Murtiningsih mengatakan peserta lelang yang hadir dan namanya telah tervalidasi oleh pihaknya tapi tidak melakukan penawaran lelang akan mendapatkan sanksi tak boleh ikut lelang tiga bulan di Jakarta. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id, atau kirim surat elektronik ke pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com. (Baca: Istri Gayus Tambunan, Sederhana tapi Dijemput Alphard)
Kejaksaan Agung memang telah merampas aset Gayus berupa uang US$ 659.800, uang tunai Sin$ 9.980.034, dan 31 keping logam mulia. Sejak tahun 2011, aset yang berkaitan dengan perkara suap dan pencucian uang tersebut dititipkan kepolisian di Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia. (Baca juga: Penyanyi 'Andai Aku Gayus Tambunan' Diancam Dibunuh)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok