TEMPO.CO, Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menyegel bangunan pasar apung Ah Poong di perumahan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu, 17 Desember 2014. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sepadan sungai (GSS). Pasar Ah Poong berada tepat di bibir Sungai Cikeas dan ditengarai menjadi salah satu penyebab banjir di Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Tb. Luthfi Syam, mengatakan sudah terlalu lama pasar dan pusat kuliner tersebut dibiarkan beroperasi tanpa izin. Bahkan Satpol PP sudah memberikan toleransi selama tiga bulan agar pengelola menggeser bangunan tersebut. "Kami sudah beri toleransi, namun tidak diindahkan. Akhirnya kami segel dan berhentikan operasinya," kata Luthfi.
Dia mengatakan penyegelan dan penghentian kegiatan operasional Ah Poong ini merupakan wujud penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Kami menegakkan perda sekaligus memberi efek jera bagi para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tidak senaknya saja beroperasi, tetapi tak punya izin," katanya. Lutfi mempersilakan manajemen Ah Poong mengajukan keberatan atas penyegelan tersebut.
Juru bicara Ah Poong, Edo Marbun, mengatakan telah mengurus IMB ke Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2010, namun dokumen izin belum juga keluar. "Entah kenapa belum keluar izinnya. Silakan tanya ke pemda," katanya.
Edo menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena ada bangunan pasar selebar 5 meter yang dianggap melanggar aturan karena masuk garis sepadan sungai. "Garis sungai mestinya sekitar 15 meter, dan memang ada 5 meter yang kami bangun di sana," katanya.
Manajemen Ah Poong, kata Edo, sudah berusaha mengurus surat pengelolaan sumber daya air perihal daerah aliran sungai. Namun ketika diurus ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, permohonan itu dilempar ke pemerintah pusat. "Saat kami ke pemerintah pusat, dilempar lagi ke Pemerintah Provinsi. Jadi bingung," katanya.
Padahal, menurut Edo, Pasar Ah Poong menyumbang pajak ke Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kurun dua tahun ini sebanyak Rp 12 miliar. Pemerintah juga memasang tapping box di kasir. "Kami juga mendapat piagam dari pemerintah karena taat pajak," katanya.
M. SIDIK PERMANA
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Jokowi Panjat Menara Intai Perbatasan di Sebatik