TEMPO.CO, Depok - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Harjo, mengatakan penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melanggar aturan. Tindakan Susi, kata Bambang, bukan menyelamatkan sumber daya perikanan, tapi justru merusak ekosistem di laut.
"Jika ada kapal tenggelam, seharusnya diangkat karena mengganggu jalur pelayaran," kata Bambang seusai seminar di kampus Universitas Indonesia, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca juga: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam)
Bambang mengatakan tindakan Menteri Susi bertentangan dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Menurut dia, sisa kapal yang tenggelam akan menjadi sampah di laut dan mengganggu jalur transportasi.
Cara tepat untuk menghadapi para pencuri ikan di perairan Indonesia, kata Bambang, adalah menyita dan mengumpulkan kapal-kapal mereka. Bambang melanjutkan, negara bisa meminta ganti rugi atas ikan yang dicuri oleh kapal-kapal tersebut. "Jadi, barang buktinya jangan dihilangkan," katanya. Bahkan, kata Bambang, negara bisa mempublikasikan kapal-kapal tersebut. "Agar dunia tahu ada negara yang mencuri ikan Indonesia." (Baca juga: Penenggelaman Kapal Dicibir, Begini Kata Susi)
Menteri Susi beberapa kali menenggelamkan kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun belakangan muncul wacana agar kapal-kapal tersebut dihibahkan kepada nelayan lokal, yang selama ini menangkap ikan tanpa peralatan yang memadai.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah