TEMPO.CO, Islamabad - Perdana Menteri Pakistan hari ini mengumumkan pencabutan moratorium hukuman mati. Keputusan itu disampaikan tepat sehari seusai serangan milisi bersenjata Taliban ke sekolah milik Angkatan Darat Pakistan di Peshawar yang menewaskan 132 pelajar dan sembilan guru. “Pencabutan moratorium ini sudah diputuskan dan Perdana Menteri telah menyetujui,” ujar juru bicara pemerintah, Mohiuddin Wan, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Taliban Bantai Ratusan Pelajar yang Sedang Ujian)
Menurut Mohiuddin, pencabutan moratorium telah dibahas dan disetujui dalam rapat tingkat menteri. Keputusan itu diambil setelah pemerintah mempelajari berbagai desakan yang berkembang di media terkait dengan keseriusan pemerintah mengatasi pemberontakan milisi Taliban Pakistan. Salah satunya caranya adalah mencabut moratorium hukuman mati terhadap sejumlah tahanan yang dicap sebagai pelaku terorisme.
Pada 2008, pemerintah Pakistan memberlakukan moratorium hukuman mati. Sejak itu, hanya ada satu eksekusi yang dilakukan pemerintah. Namun belakangan beredar kabar bahwa pemerintah telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 8.000 tahanan. Sekitar 10 persen di antaranya divonis terlibat dalam aksi terorisme. (Baca:Taliban Bantai Bocah, Balas Dendam ke Malala? )
Lembaga bantuan hukum Justice Project Pakistan menyatakan kata "terorisme" memiliki definisi yang sangat luas dalam hukum Pakistan. Akibatnya, sekitar 17 ribu lebih kasus terorisme yang ditangani pengadilan khusus mandek. Lembaga tersebut menyebutkan tindakan keras terhadap terpidana kasus terorisme ternyata tak membuat serangan teroris di Pakistan berkurang.
Selasa, 16 Desember 2014, sekelompok milisi mengamuk di sekolah yang dikelola militer Pakistan di Peshawar. Sekitar 141 orang tewas dalam serangan itu. Sebagian besar korban tewas adalah siswa sekolah tersebut.
REUTERS | IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Isu Pencabutan Tunjangan Sertifikasi Guru Hoax
Tindakan Menteri Susi Dituding Cemari Laut
Menhan Awasi Penyebaran Paham ISIS di Poso
Film Senyap Dilarang, Garin Kritik Jokowi