TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan gubernur pertama di Indonesia yang melantik wakilnya. Hari ini, Rabu, 17 Desember 2014, Ahok akan melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Baca: Ahok Mestinya Lakukan Ini Sebelum Batasi Motor)
Kewenangan kepala daerah melantik wakilnya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2014 itu merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Baca: Ahok: Saya Belum Dapat Hidayah)
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota, mengatur wakil gubernur dilantik gubernur paling lama dua hari setelah diterimanya Keputusan Presiden. Bila gubernur berhalangan melantik wakilnya, maka menteri dalam negeri yang menggantikan. (Baca: Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya)
Ahok sudah lama menaksir Djarot. Ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, Ahok sudah menyanjung Djarot. "Kalau saya boleh memilih, saya ingin Pak Djarot," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca: Ahok: Kelemahan Saya Sudah Cina, Kafir Pula)
Lain waktu, Ahok mengatakan, dasar pemilihan Djarot karena pesan orang tua. "Orang tua saya pernah bilang, cari teman lebih tua dan berpengalaman," kata Ahok. Pengalaman yang dimaksud adalah ketika 10 tahun Djarot memimpin Kota Blitar. (Baca juga: Apa Beda Ahok dengan Menteri Khofifah?)
EVAN (PDAT, Sumber Diolah Tempo)
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Rekening Gendut Kepala Daerah
Berita terpopuler lainnya:
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan
Teror di Sydney, #illridewithyou Cegah Benci Islam
Menteri Anies ke Nuh: Don't Take It Personally