TEMPO.CO, Mojokerto - Dalam beberapa hari ke depan sampai Hari Natal, Kepolisian Resor Mojokerto Kota akan menjaga sejumlah supermarket, toko, dan pusat perbelanjaan lain dari ancaman larangan pemakaian akesori khas Natal.
“Kami akan monitor dan melakukan pengamanan ke pusat perbelanjaan agar tidak terjadi gesekan karena masyarakat ada yang pro dan kontra soal ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca juga: Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto)
Pada Rabu lalu, sekelompok anggota Jamaah Ansharus Syariah (JAS) di Mojokerto sempat menyebarkan selebaran dan membawa spanduk berisi larangan mengucapkan selamat Natal bagi muslim. Mereka juga melarang karyawan toko, supermarket, dan minimarket yang muslim mengenakan aksesori khas Natal. Namun aksi mereka dicegah polisi.
Menurut Wiji, para anggota JAS tersebut juga berencana berkeliling ke toko-toko dan supermarket pada 22 Desember 2014 untuk mengecek apakah ada karyawan muslim yang mengenakan aksesori Natal. “Jika ditemukan ada, mereka janji akan aksi lagi 23 Desember 2014,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya konflik, Wiji meminta para anggota JAS tidak melakukan aksi tersebut, meski secara persuasif atau tanpa kekerasan. “Kami sampaikan, biar kami (polisi) saja yang menyampaikan aspirasi itu. Tapi mereka minta jaminan itu bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wiji, orang tidak bisa memaksakan larangan tertentu kepada orang lain, termasuk dalam hal penggunaan aksesori Natal. “Mereka anggap itu haram, padahal kita enggak tahu apakah yang memakai itu atas paksaan atau kehendak sendiri,” katanya.
Sementara itu, menurut pantauan Tempo di sejumlah supermarket dan minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret, di Mojokerto, belum tampak aksesori Natal. Topi Sinterklas yang biasanya digunakan karyawan minimarket Alfamart ataupun Indomaret setiap kali menjelang Natal belum terlihat.
JAS merupakan organisasi sempalan Jamaah Ansharut Tauhid pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Dasar JAS melarang muslim mengucapkan selamat Natal dan menggunakan aksesori Natal adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim mengenakan aksesori Natal.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Rupiah Loyo, Jokowi Panggil Menteri ke Istana
Dilantik, Djarot: Eh, Istriku Mana?
Ormas Larang ISI Yogya Putar Film Senyap