TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan empat tersangka anggota komplotan pembuat faktur pajak bodong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidikan keempat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus terdakwa Sumarno, gembong sindikat mafia faktur pajak Cibinong. Akibat aksi komplotan tersebut, negara diperkirakan merugi ratusan miliar rupiah.
"Keempat tersangka tersebut diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 18 Desember 2014.
Yuli mengatakan tindak pidana tersebut mulai dilakukan pada tahun pajak 2008 hingga 2012. Keempat tersangka tersebut menggunakan modus mendirikan perusahaan yang tak ada akreditasinya. Perusahaan tersebut dibuat semata-mata untuk memproduksi faktur palsu, yang kemudian dijual ke sejumlah perusahaan.
"Sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak sah dari komplotan ini. Adapun keuntungan bagi perusahaan yang menggunakan faktur palsu tersebut adalah mengurangi PPN yang harus disetor ke kas negara," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut yakni Syarifudin alias Udin, Supangat, Rimus Hartono, dan Ratna Dewi yang merupakan istri terdakwa Sumarno. Melalui perusahaan PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandir, dan PT Samudra Victory Abadi, mereka menerbitkan dan menyebarkan faktur pajak palsu.
Keempat tersangka telah ditahan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia sejak 27 Oktober 2014. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, para tersangka dijerat Pasal 39a juncto Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Bareskrim Polri serius dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan," kata Yuli. Ia mengakui bahwa praktek pemalsuan faktur pajak hingga kini masih marak.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita Terpopuler
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun
Ini Daftar Peneliti Paling Luar Biasa Indonesia
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel