TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan memberikan pengampunan bagi para narapidana kasus narkoba. Ia menampik tudingan sebagai presiden yang menjatuhkan hukuman mati bagi warganya atau warga negara asing dalam kasus tersebut.
"Vonis hukuman mati itu dari pengadilan, bukan dari Presiden," kata Jokowi, Kamis, 18 Desember 2014. Sebelumnya, ia menyatakan Indonesia berada dalam posisi darurat narkoba. (Baca: Kejaksaan Eksekusi Lima Terpidana Mati Akhir Tahun)
Jokowi telah memastikan tak akan menerima permohonan grasi 64 narapidana narkoba yang mendapat vonis hukuman mati. Kejaksaan Agung sendiri telah menyampaikan ada lima orang di antaranya yang akan menjalani eksekusi pada akhir tahun ini. Kelimanya adalah warga Indonesia.
Jumlah tersebut dikabarkan bertambah menjadi enam orang setelah seorang narapidana narkoba asal Afrika masuk dalam daftar eksekusi. Namun kepastian waktu eksekusi masih belum jelas.
"Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi lain harus menegakkan hukum betul dengan tegas, termasuk narkoba," ujar Jokowi. (Baca: Kejaksaan Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati)
Adapun Badan Narkotika Nasional sudah mencanangkan Indonesia bebas narkoba pada 2015. Hukuman mati diterapkan sebagai langkah represi terhadap bandar dan pengedar narkoba. Selain memberi efek jera, langkah tersebut diambil untuk menghentikan pengaturan penjualan narkoba oleh para narapidana dari dalam penjara.
"Kalau mereka minta pengampunan, tak ada pengampunan," kata Jokowi.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
3 Persamaan Heboh Acara Anang dan Raffi Ahmad