TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat Direktur Utama PT Sentul City sekaligus Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat berurutan di Jakarta.
"Selain membawa tersangka KCK, penyidik juga mengikutsertakan 65 orang dalam rekonstruksi itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui BlackBerry Messenger, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Semalam, KPK Geledah Bekas Ruangan Zulkifli Hasan)
Tiga lokasi yang menjadi sasaran rekonstruksi adalah kantor Cahyadi di Menara Sudirman lantai 27, Hotel Golden di Jalan Akasia, dan kantor Cahyadi yang lain, PT Fajar Abadi Masindo, di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Cahyadi dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK pada 30 September 2014. Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebabnya, Cahyadi menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan duit Rp 5 miliar supaya perusahaannya diberi izin mengubah lahan di Bukit Jonggol, Kabupaten Bogor. (Baca: KPK Periksa Lagi Tangan Kanan Bos Sentul City)
Selain itu, Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 kanun yang sama karena diduga merintangi proses hukum. Modusnya pernah dimuat dalam majalah Tempo, salah satunya dengan mempengaruhi bawahannya agar tak menyebut nama Cahyadi ketika diperiksa penyidik KPK atau ketika bersaksi di pengadilan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter