TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Didik tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi kendaraan roda dua dan empat.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim kuasa hukum Didik yang diketuai Joelbaner Toendan langsung membacakan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu. Tim JPU KPK diketuai oleh KMS. A. Roni.
Salah satu yang disoroti Joelbaner dalam eksepsinya adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili kasus korupsi tersebut. "Ada dualisme di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dan KPK," ujar Joelbaner, Kamis, 18 Desember 2014.
Menurut Joelbaner, kliennya harus menghadapi pemeriksaan, penahanan, dan persidangan oleh dua institusi berbeda. Pada 2012, kasus Didik telah ditangani Dirtipikor Mabes Polri. Didik pun telah menjalani tiga kali masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobile, Kelapa Dua, Depok. "Ketika diperiksa kepolisian, klien kami sudah ditahan 90 hari," ujarnya. (Baca: Simulator, Anak Buah Djoko Susilo Mulai Diadili)
Pada November 2012, Didik dikeluarkan dari tahanan kepolisian karena masa kurungan sudah habis. Kemudian, tanpa menghentikan penyelidikan di Mabes Polri, tuutr Joelbaner, kliennya kembali diperiksa dan ditahan oleh KPK. Didik ditahan di Rutan KPK sejak November lalu hingga berkasnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
Joelbaner mempertanyakan dualisme penyidikan itu yang dianggapnya tidak adil bagi Didik. "Padahal klien kami selalu kooperatif, baik saat diperiksa oleh kepolisian maupun KPK." (Baca: KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik)
Joelbaner meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan penghentian penuntutan karena adanya tumpang-tindih tersebut. Dia juga menyebut surat dakwaan KPK batal demi hukum.
Menanggapi keberatan Joelbaner, JPU Roni meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan tertulis. Tanggapan atas eksepsi itu akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan Senin, 22 Desember 2014.
Pada dakwaan sebelumnya, Didik disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 50 juta. Didik merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp 198 miliar tersebut.
Selain itu, Didik pun diduga memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar; dan beberapa orang lainnya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter