TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan lembaganya sudah memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung ihwal eksekusi mati. Menurut Ridwan, Mahkamah menilai penerapan eksekusi mati lima terpidana oleh Kejaksaan Agung bisa segera dilakukan tanpa hambatan adanya peninjauan kembali.
"Ketika majelis hakim tingkat akhir sudah memberikan vonis hukuman mati kepada terpidana, artinya itu sudah bisa dilakukan," kata Ridwan di kantor Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2014. "Jangan banyak pertimbangan." (Baca: Menteri Hukum: 6 Bandar Edarkan Narkoba dari Lapas)
Ridwan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan peninjauan kembali bisa dilakukan berkali-kali tidak berlaku dalam kasus terpidana hukuman mati. "Kecuali kalau ada sesuatu yang besar, tapi kemungkinan itu kecil terjadi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, jika terpidana itu terkait dengan kasus besar. "Misalnya narkoba, yang memang harus diberikan efek jera berupa hukuman mati itu," kata Ridwan. (Baca: Napi Bisa Kuliah S-1 di Penjara Mulai Februari 2015)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pendapat Mahkamah Agung ihwal eksekusi mati yang akan dilakukan kepada lima terpidana. Konsultasi ini dilakukan lantaran Kejaksaan menilai eksekusi mati terhambat karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali berkali-kali.
"Yang bisa membatalkan hukuman mati hanya presiden," kata Ridwan. "Karena hanya presiden yang bisa membatalkan vonis hakim. Seperti contoh pemberian grasi pada beberapa terpidana mati sebelumnya. Kalau presiden perintahkan hukuman mati. Ya segera."
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter