TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Idnal mengatakan akan membebaskan pengacara LBH, Hendra Supriatna, yang ditangkap karena dianggap sebagai provokator warga di Jalan Pemuda, Rawamangun. "Setelah proses mediasi, kami putuskan dia tak usah membuat BAP dan bisa pulang," kata Ade saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Desember 2014.
Menurut Ade, polisi tak menjerat Hendra dengan pasal apa pun karena dia terbukti tak bersalah. Dia mengatakan Hendra dapat menunjukkan surat tugas untuk menjadi pengacara warga Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Hendra sempat diinterogasi karena membela warga Rawamangun. Hendra mengaku telah mendampingi warga sejak September lalu saat warga melapor ada indikasi pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional di atas tanah milik warga. Warga takut lahan mereka digusur, padahal mereka punya sertifikat.
Menurut Ade, persoalan bermula saat seorang pengusaha bernama William Silitonga melapor ke Polres Jakarta Timur. William hendak menggunakan tanahnya seluas 2.900 meter persegi yang terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun. Namun dia tak tahu pasti posisi lahan tersebut. "William punya sertifikat tanah sejak 1970, sedangkan warga pada 2012," katanya.
Ade juga mengatakan William tak menetap di Indonesia sejak 1970 dan baru kembali tahun lalu. Karena itu, persoalan tanah baru muncul tahun ini karena ada dua pengakuan kepemilikan tanah. Adapun BPN telah melakukan pengukuran pada Rabu, 17 Desember 2014. Hasilnya akan menjadi bahan pelaporan William agar kasus tanah ini masuk ke persidangan.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok
Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun
Ah Poong Sentul Bogor Disegel