Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Infrastruktur Gagal, Indonesia Bakal Sulit Maju

image-gnews
Menko Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan proyek pada media di acara peletakan batu pertama pembangunan rel kereta api, di Siawung, Barru, Sulsel, 12 agustus 2014. Pembangunan terkait infrastruktur dan pengembangan perekonomian di koridor Sulawesi, Papua dan kepulauan Maluku.TEMPO/Iqbal Lubis
Menko Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan proyek pada media di acara peletakan batu pertama pembangunan rel kereta api, di Siawung, Barru, Sulsel, 12 agustus 2014. Pembangunan terkait infrastruktur dan pengembangan perekonomian di koridor Sulawesi, Papua dan kepulauan Maluku.TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana untuk membenahi sektor infrastruktur dalam lima tahun masa pemerintahannya. Namun Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengatakan batas maksimal pengerjaan proyek tersebut adalah tahun 2025.

"Kalau lebih dari 2025, Indonesia akan terperangkap dalam jebakan," katanya di UOB Plaza, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2014. (Baca: Menteri PU Minta Tambahan Duit Rp 47,5 Triliun) Untuk perbaikan, saat ini pemerintah tengah merombak sistem birokrasi dalam pembangunan infrastruktur.

Luky mencontohkan rencana terobosan baru seperti kemudahan perizinan, juga pengalihan infrastruktur seperti pembangunan tol laut. Selain itu, efektivitas infrastruktur yang telah ada pun akan terus ditingkatkan.

Koordinator Sekretariat Tripartit UI-ITB-UGM Danang Parikesit mengatakan Indonesia terancam terperangkap dalam jebakan pendapatan kelas menengah bawah ini. Sebab, pemerintah belum mampu meningkatkan daya ungkit infrastruktur untuk menggerakkan perekonomian.

Menurut data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, nilai Incremental Capital Output Ratio (ICRO) Indonesia adalah 5,12. "Artinya, setiap pertumbuhan infrastruktur 5,12 persen; maka pertumbuhan ekonominya 1 persen," katanya dalam kesempatan yang sama. (Baca: Cara Baru Menteri PU Awasi Proyek Infrastruktur)

Pada dasarnya, menurut Danang, infrastruktur merupakan utilitas publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah. "Meskipun kita mengetahui bahwa semakin modern infrastruktur, diferensiasi atas penggunaan infrastruktur bisa dilakukan seperti dalam kasus telekomunikasi. Tapi keputusan pembangunan infrastruktur tidak semata-mata merupakan keputusan komersial dan ekonomi," ujar Danang seperti dikutip dari Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Danang mencontohkan kasus proyek monorel Jakarta yang merupakan prakarsa swasta murni dipnadang lambat.  Ini memperlihatkan bahwa rasa kepemilikan pemerintah yang sering setengah hati mengakibatkan risiko akiat kebijakan tersebut.

Apabila pemerintah memandang bahwa proyek monorel sudah merupakan keputusan, kata Danang, maka tugas pemerintahlah untuk memastikan proyek itu terlaksana.
"Regulasi disusun ulang, perjanjian harus ditaati dan kebijakan diarahkan untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut sukses dilaksanakan," kata Danang.

URSULA FLORENE SONIA

Terpopuler
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
'Titiek Soeharto Tak Pantas Jadi Ketua PMI' 
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

22 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.


KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

22 Maret 2023

KUR Festival Super Gen-Creation, berlangsung 2 hari pada 17- 18 Maret 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung.
KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.