Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan Ini Digugat Eks Suami dan Anak Kandung  

image-gnews
Ilustrasi. scpr.org
Ilustrasi. scpr.org
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Titin Sumarni, 52 tahun, Ibu asal Taman Cibalagung, Blok T No 2, RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk menjalani persidangan gugatan mantan suaminya.

"Saya digugat oleh mantan suami dan yang menjadi pengacaranya adalah anak kandung saya. Mereka menuntut agar rumah yang saya tempati untuk dikosongkan dan dikembalikan pada mantan suami saya," kata Titin saat ditemui di PN Bogor, Rabu, 17 Desember 2014.

Dalam berkas gugatan, Titin dan kelima anaknya dianggap sudah tidak berhak atas rumah tersebut dan diminta untuk menyerahkannya kepada mantan suami. "Meski diusir, saya harus terus bertahan karena masih memilik 5 anak yang butuh tempat tinggal, dan saya berharap masih memiliki hak yang sama atas rumah itu, makanya saat ini saya berurusan dengan hukum," kata Titin.

Rumah seluas 200 meter persegi itu hasil perkawinannya dengan Gusti Pangeran Hadipari Haryo Muhamad Arief, penggugat.

"Sertifikat rumah atas nama anak saya, Princess, yang sekarang membantu ayahnya menggugat saya untuk mengembalikan rumah itu, padahal masih ada jatah untuk anak-anak saya."

Titin tidak menyangka, jika Princess tega menggugat dirinya untuk sebuah rumah. "Dia (Princess) malah ngaku kalau rumah itu hasil keringatnya. Padahal itu rumah dibeli dari hasil jual rumah pertama," katanya.

Ia berharap anak kandungnya sadar dan rela membagi rumah itu untuk adik-adiknya yang masih kecil dan butuh biaya. "Anak-anak saya masih butuh biaya. Kalau memang rumah itu mau dijual, silakan, tapi berikan juga hak untuk anak-anak saya," kata Titin.

Titin telah tiga bulan bercerai dengan suaminya. Sebelum bercerai, keduanya sempat membeli rumah." Namun saat sedang membuat sertifikat, saya justru tidak dilibatkan untuk menghadap ke notaris dan saya disuruh nunggu di luar waktu itu, ternyata sertifikatnya atas nama anak saya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat melakukan mediasi, ia hanya ditawarkan uang Rp 100 juta untuk biaya mengontrak. Namun ia menolak, karena tidak mau mengontrak dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Saya maunya 300 juta, itu untuk beli rumah dan sisanya untuk dua anak yang masih kecil untuk biaya kuliah," pintanya.

Titin bercerai setelah suaminya  berpoligami, bahkan sempat  tinggal satu atap dengan istri muda suaminya. "Pada tahun 2009, saya tinggal satu rumah dengan istri muda suami saya."

Princess menjelaskan, penggugatnya adalah Ayah kandungnya."Saya tegaskan, dalam hal ini bukan saya yang menggugat, tapi Ayah saya. Ini antara mantan suami dan mantan istri. Saya di sini hanya sebagai kuasa hukum insidentil untuk Ayah saya," kata Princess.

Sebagai mediator, Princess meminta agar Ibu kandung dan adik-adiknya segera meninggalkan rumah tersebut. "Kita tunggu keputusan hukumnya. Jika tidak juga mengosongkan rumah, akan dieksekusi," katanya.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda penyerahan barang bukti. Namun, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 7 Januari 2015.

M SIDIK PERMANA

Baca juga:
Polisi Tembak Penyandera Bocah, 3 Saksi Diperiksa

Pemerintah Cegah 168 Pengemplang Pajak

Tim AntiMafia Temukan Persoalan di Tubuh Petral

Mulai Besok, Wagub Djarot Blusukan Naik Motor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

21 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

22 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

29 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

31 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

36 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

53 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

53 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

53 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.