TEMPO.CO, Mojokerto - Sebuah vila berukuran 15 x 30 meter persegi yang tengah dibangun di lereng Gunung Penanggungan, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, rusak diterjang tanah longsor, Kamis malam, 18 Desember 2014. Tanah longsor sepanjang 35 meter menggerus lahan bangunan tersebut dan merusak fondasi serta pagarnya yang berada di tebing setinggi 10 meter.
“Tidak ada korban jiwa karena pekerja bangunan vila saat itu sudah istirahat,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto Tanto Suhariyadi, Jumat, 19 Desember 2014.
Menurut Tanto, longsor terjadi setelah wilayah setempat diguyur hujan lebat sejak sore hingga malam. Selain merusak bangunan vila yang dibangun sejak tiga bulan lalu itu, tanah longsor juga menutup sebagian akses jalan desa setempat yang berada di bawah tebing.
“Warga dan petugas BPBD sudah membersihkan material longsoran berupa batu dan tanah, sehingga akses jalan sudah bisa dilewati,” katanya. Tanto mengimbau warga agar waspada saat melintas di sekitar jalan setempat. Terutama saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
BPBD Kabupaten Mojokerto mencatat ada 21 desa di empat kecamatan yang rawan tanah longsor dan banjir bandang, yakni Kecamatan Trawas, Pacet, Ngoro, dan Jatirejo. Empat kecamatan tersebut berada dekat lereng Gunung Penanggungan dan Gunung Arjuna-Welirang. (Baca: Daerah-daerah Potensi Longsor)
Selain di Kecamatan Trawas, kawasan vila di Kecamatan Pacet juga rawan tanah longsor. Kawasan vila setempat berada dekat dengan lereng Gunung Welirang. Untuk mencegah tanah longsor dan memperbanyak wilayah resapan air, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo melakukan reboisasi di kawasan cagar alam dan hutan lindung setempat.
“Kami juga kerja sama dengan pengelola daerah aliran sungai Brantas untuk memantau potensi curah hujan. Sementara masih aman,” kata petugas penjaga hutan atau jagawana UPT Tahura Raden Soerjo, Supono.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Waspada Virus Video Gadis Mabuk Setelah Pesta
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram
Ke Mana 'Rekening Gendut' Artis Diinvestasikan?