TEMPO.CO, Mojokerto - Meski sempat dicegah polisi, kelompok Jamaah Ansharus Syariah (JAS) akan tetap menyerukan larangan mengucapkan selamat Natal bagi muslim. Mereka pun melarang pramuniaga di toko, minimarket, supermarket, ataupun mal mengenakan aksesori Natal.
“Dakwah ini tetap kami lakukan sampai tanggal 25 Desember nanti. Seorang muslim haram ikut merayakan Natal,” kata juru bicara JAS, Ahmad Fatih, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca juga: Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto)
Fatih mengatakan JAS juga akan berkeliling ke pusat perbelanjaan dari toko hingga mal untuk mengingatkan pramuniaga muslim yang mengenakan aksesori Natal, seperti baju dan topi Sinterklas. (Baca juga: Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah)
Kepolisian Resor Mojokerto Kota sempat mencegah belasan anggota JAS yang hendak menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk berisi larangan mengucapkan Natal dan menggunakan aksesori Natal bagi muslim pada Rabu, 17 Desember 2014. Setelah diajak berdialog di markas kepolisian setempat, para anggota JAS batal melanjutkan kegiatan mereka. (Baca juga: JAS: Larang Muslim Rayakan Natal Bukan Kejahatan)
Fatih mengatakan, dalam berdakwah, JAS tidak menggunakan cara-cara kekerasan. “Kami tidak akan memaksa seseorang. Kami hanya mengingatkan kalau hal itu haram,” katanya. (Baca juga: Ancaman Demonstran Anti-Natal, Polisi Siaga)
Fatih juga meminta kepolisian tidak bertindak berlebihan dalam menyikapi kegiatan mereka. Menurut dia, kegiatan tersebut bukan unjuk rasa dan tidak memerlukan surat pemberitahuan ke kepolisian. “Saya kira tidak perlu, karena kami berdakwah,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini mengakui bahwa anggota JAS akan beraksi lagi pada 22 dan 23 Desember mendatang. “Kami akan amankan pusat-pusat perbelanjaan untuk mengantisipasi gesekan,” kata Wiji.
Dasar JAS melarang muslim mengucapkan selamat Natal dan menggunakan aksesori Natal adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa muslim menggunakan akesori Natal.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Waspada Virus Video Gadis Mabuk Setelah Pesta
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram
Ke Mana 'Rekening Gendut' Artis Diinvestasikan?