TEMPO.CO, Mojokerto - Selain bermodalkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jamaah Ansharus Syariah (JAS) melarang pramuniaga muslim mengenakan aksesori Natal, seperti topi dan baju Sinterklas, berdasarkan kebijakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris.
“Selain fatwa MUI, larangan itu juga berdasarkan kebijakan anggota DPD yang meminta pengusaha tidak mewajibkan karyawan atau karyawati muslim mengenakan topi atau baju Santa,” kata juru bicara JAS, Ahmad Fatih, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca juga: Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto)
Dalam seruannya, JAS melampirkan bukti surat resmi yang dikeluarkan Fahira, anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Surat yang ditandatangani anak sulung politikus Golkar, Fahmi Idris, tertanggal 15 Desember 2014 tersebut ditujukan ke Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). (Baca juga: Pramuniaga Berpakaian Sinterklas Bakal Di-sweeping)
Dalam surat tersebut, Fahira meminta pengusaha retail tidak mewajibkan karyawan muslim menggunakan atribut topi Sinterklas atau sejenisnya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Surat itu menyebutkan Fahira berharap pengusaha retail di pusat-pusat perbelanjaan bersikap toleran dengan tidak mewajibkan penggunaan aksesori tersebut. “Kebijakan kami sama dengan kebijakan anggota DPD tersebut,” kata Fatih. (Baca juga: Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah)
Fatih mengatakan, meski sempat dicegah polisi, anggota JAS tetap akan menyebarkan selebaran berisi larangan mengucapkan selamat Natal atau menggunakan atribut Natal bagi muslim. “Sebab, itu haram, dan kami hanya mengingatkan,” kata Fatih. (Baca juga: JAS: Larang Muslim Rayakan Natal Bukan Kejahatan)
Rabu, 17 Desember 2014, Kepolisian Resor Mojokerto Kota mencegah aksi JAS saat menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk di jalan berisi larangan tersebut.
Dasar JAS melarang muslim mengucapkan selamat Natal dan menggunakan atribut Natal adalah fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut Natal.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang
Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah
Jokowi Natalan di Tiga Kota Papua