TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015 mendapat sorotan. Kementerian Dalam Negeri, dalam surat evaluasinya, antara lain, memberi perhatian pada biaya perjalanan dinas dalam APBD DIY 2015 yang totalnya mencapai Rp 97,2 miliar.
Jumlah anggaran perjalanan dinas itu mencapai 2,65 persen dari total APBD DIY sebesar Rp 3,3 triliun. Sebanyak Rp 21 miliar dari anggaran perjalanan dinas itu diperuntukkan bagi legislator. Sebanyak Rp 14,5 miliar dari anggaran itu akan digunakan untuk perjalanan dalam daerah dan Rp 82,7 miliar perjalanan luar daerah bagi sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Dalam dokumen surat evaluasi APBD DIY 2015, Kemendagri merekomendasikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi legislator sebesar Rp 19 miliar. Kementerian juga mendesak pembatalan anggaran perjalanan ke luar negeri sebesar Rp 967 juta bagi kegiatan monitoring serta evaluasi Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal. Sedangkan Rp 5,7 miliar untuk kegiatan diplomasi budaya di Dinas Kebudayaan.
Kementerian minta anggaran itu dialihkan ke bidang kesehatan dan peningkatan sarana dan prasarana publik. Kementerian hanya memperbolehkan kunjungan ke luar negeri yang bersifat penting dan mendesak.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan pihaknya akan membahas evaluasi Kemendagri itu. "Kami akan mengkaji lagi evaluasi kementerian itu," katanya, Jumat, 19 Desember 2014.
Sedangkan Sekretaris DPRD DIY Drajad Ruswandono mengatakan, dengan rekomendasi Kemendagri, anggaran perjalanan dinas bagi legislator pada 2015 hanya tersisa Rp 2 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, dipastikan tak ada perjalanan dinas bagi komisi. Perjalanan dinas ke luar daerah hanya bisa dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah. "Karena badan ini bertugas melakukan penyusunan perda," katanya. (Baca juga: Dapat Tiga Jabatan di Dewan, PDIP DIY Legawa)
ANANG ZAKARIA
Berita Lain
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram