TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mempersilakan terpidana mati yang akan segera dieksekusi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Asalkan, kata Hatta, harus ada novum atau bukti baru yang kuat untuk membatalkan vonis mati terpidana itu.
"Untuk mengajukan PK itu tidak gampang. Harus ada bukti baru atau novum yang kuat," kata Hatta di Sekretariat Mahkamah Agung, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Mati Akhir Tahun)
Hatta mencontohkan terpidana mati kasus narkoba Fredy Budiman yang berniat mengajukan permohonan PK. Fredy merupakan gembong narkoba internasional yang divonis hukuman mati oleh pengadilan pada 2013. Fredy mengklaim memiliki bukti baru.
Hatta mengatakan PK berkas permohonan Fredy bisa saja diterima pengadilan tingkat pertama untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung. Namun, kata Hatta, tetap saja yang bisa membebaskan Fredy dari vonis mati adalah permohonan grasi yang ditujukan kepada presiden.
Apalagi kemungkinan permohonan PK dikabulkan sangat kecil. Jika grasi ditolak, terpidana tetap divonis mati. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi 64 narapadana narkotik dan obat terlarang yang dijatuhi hukuman mati. Kejaksaan Agung pun telah mengumumkan ada lima terpidana yang akan dieksekusi pada akhir 2014.
Upaya Kejaksaan mengeksekusi terpidana itu sempat terhambat lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan terpidana mati meminta peninjauan kembali berkali-kali. (Baca: Jokowi Teken Penolakan Grasi Hukuman Mati)
Pada 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Mahkamah menilai pengajuan PK yang hanya satu kali seperti tertulis dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan rasa keadilan.
Akibatnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal itu. Artinya, terpidana boleh mengajukan permohonan PK lebih dari satu kali.
REZA ADITYA
Terpopuler
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi