TEMPO.CO, Jakarta - Cara yang akan digunakan Presiden Joko Widodo untuk menalangi PT Lapindo milik Aburizal Bakrie dalam pemberian ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo masih menjadi pertanyaan. Alasannya, sumber dana yang akan digunakan belum jelas meski Jokowi mengatakan akan menggunakan APBNP 2015.
"Memangnya APBNP 2015 sudah selesai dibahas? Belum, lho, dan saya ini anggota Komisi XI DPR," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Jokowi Talangi Lapindo, Dari Mana Dananya?)
Besarnya nilai ganti rugi yang akan ditalangi pemerintah Jokowi sekitar Rp 781 miliar. Adapun angka yang akan ditalangi pemerintah Jokowi itu merupakan sisa dari total nilai tanah terdampak sebesar Rp 3,8 triliun. Lapindo sendiri sudah membayar sekitar Rp 3,03 triliun. (Baca: Hujan Deras, Tanggul Lumpur Lapindo Jebol Lagi)
Pemerintah Jokowi memberi batas waktu empat tahun kepada Lapindo untuk mengembalikan dana yang ditalangi pemerintah ini. Jika lunas, perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar itu akan menjadi pemilik tanah terdampak tadi. Jika tidak dilunasi, tanah akan dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar dana talangan pemerintah.
Maruarar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dengan rencana pemerintah menalangi terlebih dulu ganti rugi Lapindo ini. Maruarar mengaku harus mengecek hal ini dulu. "Saya enggak bisa komentar langsung, takut salah. APBNP 2015 itu belum dibahas," ujar Maruarar lagi.
ISTMAN M.P.
Baca Berita Terpopuler
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi