TEMPO.CO , Surakarta - Pengusaha mebel khawatir dengan penerapan aturan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang akan diekspor ke Eropa mulai Januari 2015. Penasehat Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Surakarta, David Wijaya, mengatakan aturan itu membuat eksportir mebel was-was.
Sebab. kata David, masih banyak eksportir mebel yang belum memiliki SVLK. Dia memperkirakan kurang dari 40 persen eksportir mebel yang punya SVLK. "Aturan itu akan menghambat ekspor mebel dari Surakarta," kata dia kepada Tempo, Kamis 18 Desember 2014. (Baca: Industri Mebel Diserbu Produk Impor.)
Asmindo sudah merintis kepemilikan SVLK secara berkelompok. David mengatakan jika skema ini berhasil, akan dibentuk kelompok serupa. Kelemahannya, kata dia, jika ada satu anggota yang bermasalah, satu kelompok ikut terkena dampaknya.
"Karena itu, kami akan coba dulu untuk satu tahun ke depan," ujarnya. (Baca: Indonesia Baru Penuhi 1 Persen Pasar Mebel Dunia.)
Ketua Asmindo Surakarta, Yanti Rukmana, mengatakan pelaksanaan SVLK sudah tidak bisa lagi ditunda. Sebab, kata dia, pemerintah sudah dua kali menundanya. Yanti mengakui masih banyak eksportir mebel di Surakarta yang belum punya SVLK.
Untuk Asmindo siap memfasilitasi eksportir mebel agar tetap bisa mengekspor.
Salah satu cara yang ditempuh Yanti yakni dengan membantu memperoleh dokumen self declaration. Self declaration didapat dengan menyerahkan dokumen nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan volume produk yang akan diekspor ke Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. "Jika sudah punya self declaration, pengusaha tetap bisa mengekspor mebel."
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret