TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi kabar di media sosial yang menyebutkan perihal adanya larangan penggunaan jilbab menurut syariat di lingkungan perusahaan pelat merah.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Aprianto Putro mengatakan banyak pegawai wanita di kantornya yang menggunakan jilbab dan pakaian muslim sesuai dengan keyakinan. "Lihat sendiri pegawai wanita kantorku yang menggunakan baju muslimah. Kalau ada larangan tentunya mereka pada lepas jilbab, kan?" katanya. (Baca juga: Menteri Rini Jual Gedung BUMN, Ini Wajib Diikuti)
Imam juga membantah dokumen larangan jilbab yang muncul di media sosial berasal dari lembaganya. Menurut Imam, semua surat edaran Kementerian BUMN dipublikasikan di dalam portal resmi. "Semua juga bisa melihat itu."
Isu larangan berjilbab pegawai BUMN menghebohkan media sosial beberapa waktu terakhir. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai turun tangan untuk mengklarifikasi isu tersebut. "Pasti ada yang mau bikin isu enggak benar," kata JK saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis, 18 Desember 2014.
Di Twitter beredar foto dokumen yang diklaim memuat larangan dari sebuah BUMN kepada pegawainya untuk mengenakan jilbab menurut syariat. Foto tersebut diunggah oleh akun @estiningsihdwi pada 13 Desember 2014.
Akun itu mencuit, "Kriteria rekruitmen sebuah BUMN per 2014." Dia juga mengunggah foto sebuah dokumen, entah dari lembaga mana, yang salah satunya bertuliskan "Jilbab batas leher" yang kemudian diberi imbuhan garis dan tulisan "Larangan jilbab syar'i". Pada cuitan berikutnya, @estiningsihdwi mengatakan, "Saudaraku yg berjenggot, Ngga usah repot-repot daftar jadi pegawai pemerintah / bumn ya...Tidak bakal diterima!"
FAIZ NASHRILLAH | ALI HIDAYAT | FERY F
Berita Terpopuler
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit