TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan perasaannya setelah Presiden Joko Widodo memastikan akan menalangi pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Pembayaran sebesar Rp 781 miliar terus dituntut warga karena sudah tertunggak selama delapan tahun sejak lumpur menyembur pada 2006 lalu. (Baca: Warga Korban Lapindo Hadang Pembongkaran Blokade)
"Terus terang saya lega, lega sekali," ujar Soekarwo seusai salat Jumat di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 19 Desember 2014.
Pemerintah menyatakan akan mengambil dana talangan bersyarat itu dari APBN Perubahan tahun depan. Presiden Jokowi memastikan itu sembari menyertakan syarat bahwa PT Minarak Lapindo Jaya harus melunasi dana talangan itu dalam empat tahun. Jika tidak, seluruh aset Minarak senilai lima kali lipat dari talangan akan disita oleh negara. (Baca: Utangnya Ditalangi Jokowi, Ini Janji Lapindo)
Keputusan ini, kata Soekarwo, diberikan oleh Presiden Jokowi saat melakukan pertemuan dengannya, Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadi Muljono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, dan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Soelarso.
"Pemerintah bukan membeli 20 persen dari 640 hektare tanah, tapi menolong kepentingan masyarakat," kata Pakde Karwo--sapaan Soekarwo.
Rekomendasi agar pemerintah menalangi dulu sebenarnya sudah diajukan BPLS kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober lalu. Namun saat itu rekomendasi tak mendapat kejelasan. Saat ini, sekalipun kepastian sudah didapat, pemerintah masih membahas detail pembayarannya kepada warga nanti.
Pembahasan dilakukan antara Jaksa Agung, PT Minarak Lapindo, dan Menteri PU. "Tanggalnya belum tahu diturunkan kapan, tapi yang jelas segera dibayarkan. Jangan lama-lamalah, segera saja," Soekarwo berharap.
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram