TEMPO.CO, Padang - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama menjadi korban pemerkosaan di di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Korban yang berinisial CA, 15 tahun, dipaksa menghisap sabu sebelum disetubuhi.
"Hasil investigasi kami, salah satu pelaku adalah oknum polisi setempat," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman, Sabtu 20 Desember 2014.
Menurut Guntur, kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar November 2014. Korban awalnya diajak pergi oleh teman sekeslanya yang berinisial LPL. Ternyata LPL adalah pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. "Korban heran dan bertanya kepada LPL, dimana dia mendapakatkan barang itu. LPL menjawab dapat di dekat jembatan," ujar Guntur. LPL membujuk korban untuk ikut mengedarkan narkoba agar bisa mendapatkan banyak uang.
Selanjutnya, LPL mengajak korban ke sebuah gudang milik seorang pengusaha gambir bernama Rudi. "Rudi saat itu sedang mengkonsumsi sabu," kata Guntur. Rudi memaksa korban untuk menghisap sabu lalu memperkosanya. Korban tak bisa melawan karena takut. "Setelah memperkosa, Rudi memberikan CA uang sekiar Rp 300 ribu," ujar Guntur.
Setelah itu, datang seorang pemuda berinisial AG dan membawa korban ke rumah LPL. Lalu, LPL mengambil uang dari tangan korban dan membagi-bagikannya. Korban hanya mendapat Rp 50 ribu lalu disuruh pulang menggunakan becak. Korban tak berani melaporkan kejadian itu karena diancam oleh LPL.
Kejahatan terhadap korban ternyata berulang. LPL memaksa korban ke rumah AG. Di sana sudah menunggu seorang pria berinisial I. "Korban kembali diperkosa dan diberi uang sekitar Rp 500 ribu. Uang itu kembali diambil LPL. Dia hanya memberi korban Rp 50 ribu," ujarnya.
Menurut Guntur, setelah kejadian tersebut, korban mendapat ancaman setiap hari. Korban juga dipaksa untuk konsumsi narkoba. Salah satu pelaku pemerkosa diketahui berinisial SR yang tercatat sebagai anggota kepolisian. Belakangan, polisi itu membelikan korban sebuah handphone agar mereka bisa terus berkomunikasi.
"Keluarga curiga karena korban memiliki hanphone padahal tidak pernah diberi uang," kata Guntut. Dari sanalah diketahui jika korban selama ini telah diperjuabelikan oleh seseorang. "Korban akhirnya mengaku setelah didesak berkali-kali oleh orang tuanya," kata Guntur.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota pada 15 November 2014. Kasat Reskrim Polres Kabupaten Limapuluh Kota Ajun Komisaris Amral membenarkan tentang laporan pemerkosaan itu. "Kami sudah menahan tersangka bernama Rudi. Sekarang sudah masih diperiksa," ujarnya.
Amral mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan untuk menangkap tersangka yang lain. Mereka adalah LPL, I dan AG. "Sementara untuk polisi berinisial SR saat ini sedang menjalani hukuman disiplin," ujarnya.
Amral mengatakan, SR tidak pernah menyetubuhi korban. Saat pengeledahan di rumah SR, ditemukan alat hisap bong. "Tapi kami tak menemukan nakorba. Makanya SR hanya kena hukuman internal," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita lain:
Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical
FPI Siap Amankan Natal, Asalkan...
Syafii Maarif Tiap Tahun Ucapkan Selamat Natal