TEMPO.CO , Jakarta: Komisaris PT Pertamina EP, Denny Indrayana, meyakini Pertamina EP tidak terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
"Yang saya pahami, kaitannya bukan dengan Pertamina EP," kata bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Diperiksa KPK 10 Jam, Bekas Bos Pertamina Pusing )
Menurut Denny, kasus Fuad terkait dengan anak perusahaan PT Pertamina yang lain, bukan Pertamina EP. "Memang ada dua anak perusahaan yang berbeda," kata Denny. Tapi Denny tidak menjelaskan lebih detail.
Saat diungkit ihwal penyidik KPK yang sudah memeriksa bekas petinggi Pertamina EP, Denny menjawab. "Ya bisa saja, tapi kaitannya tidak langsung dengan Pertamina EP." (Baca: KPK Panggil Bos Pertamina EP)
"Soal kasus itu yang lebih tahu teman-teman direksi. Saya perlu cek lagi, tapi seingat saya itu kaitannya bukan dengan Pertamina EP," kata Denny.
Kamis kemarin, 18 Desember 2014, dua bekas petinggi Pertamina EP diperiksa penyidik KPK. Keduanya yaitu eks Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan eks Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Keduanya ke luar dari gedung KPK pukul 19.45 Wib setelah diperiksa KPK selama hampir 10 jam. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Sudjatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa. Antonio merupakan tersangka KPK lantaran diduga menyuap Fuad Amin terkait jual-beli gas alam di Bangkalan.
Kasus itu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Antonio, Fuad, dan ajudan Fuad bernama Ra'uf. Satu lagi adalah Anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono, tapi KPK melimpakan Darmono ke Peradilan Militer.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Pesepeda Motor Wanita, Sasaran Empuk Penjambret
Di Australia, 8 Anak Tewas Dibantai
Wagub Djarot Akan Benahi Minimarket
Akhir Pekan, Rupiah Cenderung Menguat